Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah gabungan dari komponen-komponen yang saling terhubung  secara teratur dan memiliki fungsi. Kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah yang artinya lembaga atau perangkat negara yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Jadi, sistem pemerintahan adalah hubungan dan tata kerja antarlembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat.

Macam-macam sistem pemerintahan dibagi dua:
A. Sistem Pemerintahan Presidensil, ciri-cirinya:
1. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
3. Kabinet dibentuk oleh presiden
4. Kabinet bertanggungjawab kepada presiden tidak kepada parlemen
Contoh negara yang melaksanakan sistem presidensil adalah Indonesia.

B. Sistem Pemerintahan Parlementer, ciri-cirinya:
1. Presiden/raja adalah kepala negara sedang kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
2. Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
3. Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
4. Kabinet dapat dibubarkan parlemen dengan mosi tidak percaya
Contoh negara yang melaksanakan sistem parlementer adalah Amerika Serikat dan Inggris.

(kompasiana.com)

C. Sistem Pemerintahan Indonesia
UUD 1945 tidak menyebutkan secara tegas sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia tetapi dalam ketentuannya secara jelas menunjukkan sistem pemerintahan presidensil. Beberapa ketentuan UUD 1945 yang menunjukkan sistem pemerintahan presidensil antara lain pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar", dan pasal 17 ayat (1) dan (2).

Sumber: - Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta: Yudistira
               - Ngadilah. 2010. Sukses Ujian PKN. Bogor: Yudistira. 



Post a Comment