Bentuk Negara

Bentuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagian yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).

 (sumber: kompasiana.com)

A. Negara Kesatuan 
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut:
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakannya saja. 
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi. Kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah. 
Secara umum, bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
  1. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. 
  2. Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  3. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang. 

B. Negara Serikat (Federasi) 
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerakannya kepada negara serikat. 
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat disebut limitatif (sebuah demi sebuah). Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. 
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara itu, kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos. Kekuasaan itu disebut kekuasaan yang didelegasikan (Delegated powers). 
Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian. 
  2. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat. 
  3. Pemerintah pusatu memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian ke dalam. 
  4. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. 
  5. Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). 
Contoh negara yang berbentuk serikat adalah Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan. Retno Listiyarti. Erlangga

Post a Comment