Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak azasi individu yang dilindungi secara konstitusi di Indonesia. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa aspek penting mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia untuk menyampaikan pikirannya dengan lisan, tulisan dan sebagainya. Pada dasarnya mengmukakan pendapat adalah mengemukakan pikiran secara merdeka. Mengemukakan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara lisan dan tulisan. Mengemukakan pendapat secara lisan antara lain melalui pidato, dialog, diskusi. Sementara mengemukakan pendapat secara tulisan dilakukan dengan media gambar, poster, pamflet. Brosur, spanduk atau petisi.
Media yang dijadikan alat untuk menyampaikan pendapat adalah:
Ketertiban mengemukakan pendapat di muka umum yang bebas dan betanggungjawab mempunyai aturan main atau norma-norma yang harus dipatuhi, diantaranya:
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum:
Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setia orang. Namun, hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain sehingga kebebasan atas hak asasi manusia bukanlah kebebasan yang tanpa batas. Manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban dasar tersebut adalah kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Kita hendaknya menyadari bahwa perbedaan pendapat bukan untuk ditentang atau dilawan melainkan untuk didekatkan dan ditemukan secara musyawarah dan mufakat.
Sumber: Tim Kreatif. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia untuk menyampaikan pikirannya dengan lisan, tulisan dan sebagainya. Pada dasarnya mengmukakan pendapat adalah mengemukakan pikiran secara merdeka. Mengemukakan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara lisan dan tulisan. Mengemukakan pendapat secara lisan antara lain melalui pidato, dialog, diskusi. Sementara mengemukakan pendapat secara tulisan dilakukan dengan media gambar, poster, pamflet. Brosur, spanduk atau petisi.
- Jaminan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat: Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin dalam pasal 19 Universal Declaration of Human Rights. Di Indonesia kebebasan mengemukakan pendapat terdapat dalam pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. Untuk melaksanakan amanat pasal 28 dan 28 E ayat (3) pemerintah mengesahkan UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
- Asas dan Tujuan Mengemukakan Pendapat: Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan: Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, Asas musyawarah dan mufakat, Asas kepastian hukum dan keadilan, Asas proporsionalitas, dan Asas mufakat
- Hak Warga Negara dalam mengemukakan Pendapat di Muka Umum: Mengemukakan pikiran secara bebas, dan Memperoleh perlindungan huku
- Kewajiban Warga Negara dalam Mengemukakan Pendapat di Muka Umum: Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum yaitu mengindahkan norma, Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan mengemukakan di muka umum:Melindungi hak asasi manusia, Menghargai asas legalitas, Menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan Menyelenggarakan pengamana
- Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum: Unjuk rasa atau demostrasi, Pawai, Rapat umum, dan Mimbar bebas.
- Dilaksanakan lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional. Istana kepresidenan dan wapres dengan radius 100 meter dari pagar luar, instalasi militer meliputi radius 150 m dari pagar luar, objek vital nasional meliputi radius 500 m dari pagar luar
- Dilaksanakan pada hari besar keagamaan
- Dilaksanakan pada hari besar nasional yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
Media yang dijadikan alat untuk menyampaikan pendapat adalah:
- Media massa yaitu sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat
- Media cetak yaitu sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala seperti surat kabar, majalah, tabloid
- Media elektronika yaitu sarana media massa yang disiarkan dengan menggunakan alat elektronik misalnya radion dan TV.
Ketertiban mengemukakan pendapat di muka umum yang bebas dan betanggungjawab mempunyai aturan main atau norma-norma yang harus dipatuhi, diantaranya:
- Kebebasan pendapat di muka umum dilandasi oleh: Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, Asas musyawarah dan mufakat, Asas kepastian hukum dan keadilan, Asas manfaa
- Tujuan pengaturan kemedekaan mengemukakan pendapat di muka umum: Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab, Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan, dan Menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban untuk: Menghomati hak-hak dan kebebasan orang lain, Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangs
- Keseimbangan hak dan kewajiba
- Bermanfaat
- Kebebasan yang bertanggungjawa
- Perlindungan hukum dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum:
- Mengemukakan pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat.
- Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
- Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
- Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus atau kegiatan keagamaan.
- Adanya surat pemberitahuan yang diajukan
Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setia orang. Namun, hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain sehingga kebebasan atas hak asasi manusia bukanlah kebebasan yang tanpa batas. Manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban dasar tersebut adalah kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Kita hendaknya menyadari bahwa perbedaan pendapat bukan untuk ditentang atau dilawan melainkan untuk didekatkan dan ditemukan secara musyawarah dan mufakat.
Sumber: Tim Kreatif. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Post a Comment