Lembaga negara merupakan perangkat
negara yang menjalankan pemerintahan secara keseluruhan. Mengacu pada
pembagian kekuasaan (Trias Politica) dari Montesque bahwa di Indonesia
terdapat tiga lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Ketiga lembaga tersebut bekerja bersama dengan saling
terhubung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu
lembaga tidak ada maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam
pemerintahan. Oleh karena itu, penting kiranya ketiga lembaga negara sebagai bagian dari sistem pemerintahan untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
A. Lembaga Negara di Pusat
1. MPR
Menurut
pasal 2 ayat (1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Tugas dan wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD Tahun 1945
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilu
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
2. DPR
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Anggota DPR berjumlah 560 orang, keanggotaanya
diresmikan oleh presiden dan berdomisili di ibukota negara. Masa
jabatan DPR adalah 5 tahun.
Fungsi DPR:
- Fungsi legislasi yaitu menjalankan kekuasaan membentuk UU
- Fungsi anggaran yaitu membahas/mengubah RAPBN dan menetapkan APBN
- Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh presiden
Tugas dan wewenang DPR:
- Membentuk UU bersama presiden
- Memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perpu yang diajukan oleh presiden untuk menjadi UU
- Menerima rancangan UU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah
- Membahas rancangan UU
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama
- Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. DPD
DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Anggota DPD tiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Tugas dan wewenang DPD:
- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
- Ikut membahas bersama DPR dan presiden RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
- Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Presiden
Pemerintahan negara Republik Indonesia menganut sistem kabinet presidensial. Dalam sistem ini, presden memiliki peran ganda yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara, yaitu:
- Memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul
- Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
- Menetapkan PP untuk menjalankan UU
- Membentuk UU bersama DPR
- Mengesahkan rancangan UU yang disetujui bersama DPR
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
5. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Menurut pasal 23 UUD 1945, BPK adalah badan pemeriksaan keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibukota dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Tugas dan peran BPK:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
- Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
6. Mahkamah Agung (MA)
Menurut pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan dilaksanakan oleh MA dan MK. Kedua lembaga itu merupakan lembaga peradilan yang bebas dan merdeka. Mahkamah Agung membawahi lembaga peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Peran dan kewenangan MA:
- Mengadili tingkat kasasi terhadap perkara dilingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.
- Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undangan, apakah materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan apakah prosedur penetapannya telah sesuai prosedur yang benar.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal 24 UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan MK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi:
- Menguji UU terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
- Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/ atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 2004. Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisal:
- Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di MA
- Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
- Melakukan pengawasan terhadap peradilan di setiap daerah
9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Menurut pasal 22E ayat 5, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilu. Setelah melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada DPR dan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya KPU Kabupaten/Kota membuat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPK membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan PPS membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumber: Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta Yudistira.
Post a Comment