Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945)

Amandemen merupakan istilah yang digunakan untuk perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sejak reformasi sudah melaksanakan amandemen sebanyak empat kali hingga saat ini. Amandemen dilaksanakan sebagai wujud perubahan tata pemerintahan yang semula lebih didominasi peran eksekutif menjadi lebih seimbang ketiga lembaga yang ada yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, masyarakat diberikan porsi untuk menyalurkan aspirasinya terhadap pemerintahan sehingga dapat berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan.

Pengertian Amandemen                                               
Kata amandemen berasal dari bahasa Inggris amandment yang berarti perubahan. Perubahan ini dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Amendemen adalah suatu perubahan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi UUD (UUD 1945) dengan mengakomodasi berbagai aspirasi politik yang berkembang agar tercapai tujuan negara. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam UUD 1945. Wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terletak pada MPR seperti termuat pada Pasal 37 UUD 1945.
 
Latar Belakang dilakukan Amandemen
  1. Adanya pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam sehingga perlu disempurnakan menjadi aturan yang lebih tegas. Misal, Presiden diberikan porsi kekuasaan yang besar.
  2. Perlunya penyempurnaan lembaga negara, baik pengurangan yg dianggap kurang efektif maupun penambahan dg pembentukan lembaga baru. Misal sekarang DPA dihilangkan dan MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya.
  3. Melindungi harkat dan martabat manusia perlu dirumuskan hak-hak asasi manusia secara luas dalam konstitusi negara.
  4. Perkembangan demokrasi menuntut peran serta rakyat yg lebih besar terhadap pemerintahan.
Landasan Hukum dilakukan Amandemen
  1. Pasal 1 ayat 2 da pasal 3 UUD 1945
  2. Pasal 37 UUD 1945
  3. Ketetapan Nomor IX/MPR/1999 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 yg hasilnya ditetapkan dalam sidang  (Tahunan) MPR 2000
  4. Ketetapan Nomor IX/MPR/2000 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD RI tahun 1945
  5. Ketetapan Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI
Proses Amandemen
UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali diantaranya:
  1. Amandemen I dilakukan dalam sidang Umum MPR tahun 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999; pasal yang diamandemen sebanyak 9 pasal.
  2. Amandemen II dilakukan dalam sidang Tahunan MPR tahun 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000; yang diamandemen 25 pasal.
  3. Amandemen III dilakukan dalam sidang Tahunan MPR tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001; yang diamandemen 23 pasal.
  4. Amandemen IV dilakukan dalam sidang Tahunan MPR tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, yang diamandemen dan atau ditambah 13 pasal, 3 aturan peralihan, 2 aturan tambahan.
Tujuan Amandemen
  1. Mewujudkan terselenggaranya negara hukum yang demokratis
  2. Mewujudkan pemerintahan yang tidak otoriter
  3. Menjamin terselenggaranya pemerintahan yg jujur, bersih, dan berwibawa
  4. Menjamin keseimbangan peran antarlembaga negara, sehingga tercipta pengawasan pemerintahan yang efektif
  5. Lebih menjamin perlindungan hak-hak warga negara
  6. Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
  7. Mendorong terwujudnya masyarakat madani yang tertib, damai, harmonis, dan sejahtera
Contoh Partisipasi terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen
  1. Bidang politik, seperti menggunakan hak pilih dalam pemilu, menjadi anggota atau pengurus partai, menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
  2. Bidang hukum, contohnya menaati peraturan yang berlaku, tidak main hakim sendiri, mengusulkan agar para penegak hukum yang melanggar hukum harus diadili, meminta didampingi penasihat hukum bila sedang terkena proses hukum di pengadilan.
  3. Bidang ekonomi, contohnya aktif menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan, menolak kawasan pertaniannya dijadikan kawasan perumahan, ikut memajukan koperasi di desanya, meminta agar dinas kesehatan melakukan uji kesehatan terhadap produk barang.
  4. Bidang sosial budaya, contohnya menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, meminta agar penduduk miskin mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, aktif mempelajari dan mengembangkan budaya daerahnya, menjaga kerukunan antar umat beragama.
  5. Bidang pertahanan keamanan, contohnya ikut serta dalam usaha bela negara, aktif dalam kegiatan siskamling di wilayahnya, mengabdikan diri untuk nusa bangsa sesuai dengan profesi dan keahlian, menegakkan disiplin diri, sosial, nasional.
Sumber:
Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta: Yudistira
Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan

Post a Comment