Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah tidak mungkin mempunyai negara walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas-batas itu, negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu. Kecuali beberapa orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
(sumber: artikelbelajar.com)
A. Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara dan berbentuk multilateral apabila melibatkan lebih dari dua negara.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud:
- Batas alamiah yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
- Batas buatan yaitu batas buatan suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, pos penjagaan.
- Batas secara geografis yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan) dan 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur).
B. Wilayah Lautan
Tidak semua negara memiliki wilayah laut, apalagi jika negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut negara land-locked (negara yang tidak memiliki laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karena wilayah ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara.
Wilayah laut menurut Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, terdiri dari:
- Laut teritorial yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air laut surut.
- Zona bersebelahan yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, apabila negara sudah memiliki laut teritorial sejauh 12 mil, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
- Landas kontinen yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
- Landas benua yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
C. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU N0. 20 Tahun 1982. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km.
Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut:
1. Teori udara bebas (Air Freedom Theory). Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran yaitu:
a. Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b. Aliran kebebasan ruang udara terbatas yang berpendapat bahwa:
- Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya
- Negara kolong (negara bawah) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial
2. Teori negara berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
a. Teori keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu.
b. Teori pengawasan Cooper yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c. Teori udara Schacter yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
D. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan bendera suatu negara. Seorang duta besar mempunyai hak ekstrateritorial yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung, dan halaman kedutaan besar sampai sebatas pagar. Tak seorangpun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa ijin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
Sumber: Listiyarti, Retno dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Post a Comment