Rakyat sebagai Unsur Konstitutif Berdirinya Negara

Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua: 
  1. Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Bukan warga negara yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing. Di Indonesia penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga negara Indonesia (WNI) yaitu orang-orang Indonesia asli atau warga negara asing (WNA) seperti orang asing yang bekerja dan menetap di negara Indonesia. Keberadaan mereka harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. 
  2. Bukan penduduk yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki adalah warga negara asing. Contohnya adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.
(sumber: Vixiest.com)

Warga negara dari suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu. Misalnya, seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi tetap merupakan warga negara Indonesia walaupun sudah bukan penduduk Indonesia lagi. 
Sebaliknya, penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara dari negara tempat ia tinggal. Misalnya, seorang Belanda yang menetap di Indonesia merupakan penduduk Indonesia walaupun ia tetap merupakan warga negara Belanda. 
Pengertian rakyat dapat dijelaskan secara sosiologis dan secara hukum. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

Sumber: Listiyarti, Retno dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga. 

Post a Comment