Setiap manusia tidak dapat hidup sendirian, melainkan membutuhkan orang lain untuk dapat melangsungikan kehidupannya. Oleh karena itu, manusia disebut sebagai makhluk sosial karena tidak terlepas dari bantuan orang lain untuk dapat mencapai tujuannya. Kerjasama merupakan kunci untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia sehingga tercapailah tujuan hidupnya.
(sumber: e-worldf.com)
Semangat kerjasama telah dilakukan oleh para pejuang terdahulu untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Melalui kerja keras yang dilakukan secara bersama-sama seluruh rakyat dapat membawa Indonesia menuju kemerdekaanya. Tugas kita selaku penerus bangsa harus dapat meneladani semangat dan melanjutkan perjuangan para pejuang tersebut dengan cara melakukan kerjasama dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan
tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia alinea keempat, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tercapainya tujuan nasional tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan untuk menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan sangat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa kerjasama merupakan
kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama.
Semangat kerjasama dalam kehidupan masyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan budaya daerah.
Adapun istilah-istilah gotong royong yang terdapat diberbagai daerah sebagai berikut:
1. Manunggal sakato di daerah Sumatera Barat
2. Sikaroban di daerah Palembang
3. Gugur gunung di daerah Jawa
4. Mapalus di daerah Minahasa
5. Subak di daerah Bali
Hal ini menunjukkan tempat bergeraknya potensi masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan dengan semangat kerjasama yang tersimpul dari kegiatan gotong royong.
Gotong royong adalah kerjasama yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
Macam-macam kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan diantaranya:
1. Kerjasama dalam bidang sosial politik
Landasan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sial keempat Pancasila yang berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan. Hal ini semua merupakan bagian dari gotong royong. Sila keempat Pancasila menegaskan bahwa bangsa Indonesia terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
Pangkal tolah pelaksanaan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah mufakat. Setiap orang yang bermusyawarah bekerjasama mencari kesepakatan untuk mengatasi permasalahan. Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut.
2. Kerjasama dalam bidang ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi, kerjasama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 berbunyi, " pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dalam undang-undang."
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian, pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkan.
Kemudian pada pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan," perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan asas kekeluargaan". Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasanan demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Wujud badan usaha yang diharapkan adalah koperasi.
3. Kerjasama dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa," Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Setiap warga negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerjasama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh untuk sikap bela negara. Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menggangu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 berbunyi, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agaman dan kepercayaannya itu."
Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi.
Sumber:
Saputra, Lukman Surya dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Post a Comment