A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" atau daulat artinya kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. Macam-Macam Kedaulatan
1.
Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Contohnya
melaksanakan pemilu, pembuatan peraturan, pengangkatan menteri-menteri.
2.
Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau
kerjasama denga negara lain. Contohnya menjadi anggota sebuah organisasi
seperti ASEAN, PBB.
C. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki 4 sifat yaitu:
1. Permanen artinya kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri.
2. Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3. Bulat artinya kekuasaan itu tidak dibagi-bagi atau utuh
4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain yang lebih tinggi
(Megapolitankompas.com)
D. Teori-Teori Kedaulatan
1. Teori kedaulatan Tuhan
Teori
ini mengatakan kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan melalui
utusannya. Penguasa dianggap sebagai titisan atau utusan Tuhan atau
dewa. Teori ini pernah diterapkan oleh Jepang pada masa Kaisar Tenno
Heika yang dianggap sebagai titisan dewa matahari.
2. Teori kedaulatan Raja
Teori
ini mengatakan kekuasaan tertinggi terletak ditangan Raja dan
keturunannya. Raja boleh membuat aturan apapun dan rakyat harus tunduk
pada raja. Teori ini pernah di terapkan oleh Perancis pada masa Raja
Louis XIV.
3. Teori kedaulatan negara
Teori ini mengatakan
kekuasaan tertinggi berada pada negara. Kekuasaan itu ada bersamaan
dengan berdirinya sebuah negara. Teori ini pernah diterapkan oleh Jerman
pada masa Adolf Hitler.
4. Teori Kedaulatan hukum
Teori ini
mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum. Hukum ada
untuk mengatur negara. Setiap orang harus patuh pada hukum. Teori ini
diterapkan oleh Indonesia.
5. Teori kedaulatan rakyat
Teori
ini mengatakan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Rakyat
memegang peranan penting dalam pemerintahan dan mewakilkan kekuasaannya
pada penguasa atau pemimpin negara. Rakyat dilibatkan dalam pengambilan
keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung. Teori ini
diterapkan oleh sebagian besar negara di dunia saat ini yang telah
merdeka termasuk Indonesia.
E. Kedaulatan yang Dianut Indonesia
Kedaulatan yang diterapkan Indonesia adalah:
1. Kedaulatan hukum. Buktinya terdapat dalam pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1)
2.
Kedaulatan rakyat. Buktinya terdapat dalam Pancasila sila 4, Pembukaan
UUD 1945 alinea 4, UUD 1945 pasal 1 ayat (1), pasal 1 ayat (2) dan pasal
2 ayat (1).
Sumber: Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira.
Post a Comment