KONSTITUSI

A. Pengertian

Konstitusi dalam pengertian luas dapat diartikan sebagai seluruh peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan diselenggarakan. Sementara dalam arti sempit konstitusi sering diartikan Undang-Undang Dasar (Grondwet). 
Konstitusi memiliki sifat yang dapat dibedakan menjadi konstitusi rigid jika proses perubahan terhadap konstitusi sulit dilakukan dan konstitusi fleksibel jika proses perubahan terhadap konstitusi mudah dilakukan. 
Isi kontistusi memuat tiga hal yaitu jaminan atas hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, dan adanaya pembagian serta pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. 

B. Fungsi Konstitusi 
  1. Sebagai dokumen resmi tentang pendirian negara
  2. Sebagai sumber hukum dasar tertinggi sehingga menjadi rujukan bagi peraturan perundang-undangan dibawahnya. Segala peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. 
  3. Sebagai staat fundamental norm atau kaidah negara yang mendasar sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara.  
  4. Memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia karena di dalamnya memuat tentang berbagai jaminan terhadap warga negara. 
  5. Memberikan batasan terhadap kekuasaan penguasa 
C. Sejarah Konstitusi 
  1. Konstitusi Athena.  Sejak berdirinya negara kota Athena di Yunani Kuno telah dikenal adanya konstitusi. Seperti dijelaskan Aristoteles bahwa penyelenggaraan negara Athena didasarkan pada politea dan nomai. Politea merupakan konstitusi atas hukum dasar yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Adapun nomai merupakan undang-undang biasa yang kedudukannya berada dibawah politea.  
  2. Piagam Madinah (622 M), yaitu suatu piagam yang terdiri dari 47 pasal yang memuat peraturan tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, antar umat beragama yang satu dengan lainnya, dan hubungan manusia atau warga negara yang satu dengan yang lain.  
  3. Magna Charta (1215). Berisi pengakuan hak bangsawan Inggris yang ditandatangi Raja John atas desakan kaum bangswan. Isinya tentang persetujuan dalam hal pemungutan pajak, dimana tidak akan dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan dan tidak akan ada penangkapan tanpa peradilan. 
  4. Habeas Corpus Act (1679). Parlemen Inggris menerima akta tersebut yang berisi perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dan jaminan peradilan yang cepat. 
  5. Bill of Rights (1689), yaitu sebuah dokumen yang disepakati raja dan parlemen Inggris yang di dalamnya mengatur beberapa hak rakyat, hak bicara, serta bebas dari ancaman dan penangkapan bagi anggota parlemen. 
  6. Declaration of Independence (1776), yaitu dokumen hasil revolusi Amerika yang menentang kolonial Inggris. Dokumen tersebut dijadikan konstitusi negara Amerika. 
  7. Declaration des droits de l'homme (1779), yaitu deklarasi tentang hak-hak dan kemerdekaan rakyat sekaligus pembatasan kekuasaan raja Perancis. 
  8. Declaration Universal of Human Rights (1948), yaitu pernyataan tentang hak asasi manusia sedunia yang disahkan tanggal 10 Desember dan dijadikan sebagai hari HAM sedunia. 
 Sumber: Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta: Yudistira. 


Post a Comment