Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia




Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1. UUD 1945 Periode Pertama (18 agustus 1945 - 7 desember 1949)
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode pertama:
- Bentuk negara dan bentuk pemerintahan adalah kesatuan berbentuk republik
- Sistem kabinet adalah presidensil
- Lembaga negara: presiden beserta kabinetnya, MPR, DPR, DPA, BPK, M
Sistematika UUD 1945:
1)    Pembukaan: 4 alinea
2)    Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal; 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3)    Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal 

2. Konstitusi RIS (27 des 1949-17 agustus 1950)
Sistem ketatanegaraan menurut konstitusi RIS: 
•    Bentuk negara adalah serikat (federasi)
•    Sistem kabinet: parlementer 
•    Lembaga negara: Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA Indonesia, dewan pengawas keuangan.
•    Tidak mengenal jabatan wakil presiden
Sistematika Konstitusi RIS:
1)    Pembukaan: 4 alinea
2)    Batang tubuh: 6 bab dan 197 pasal
3.  UUDS 1950 (17 agustus 1950-5 juli 1959)
Sistem ketatanegaraan menurut UUDS 1950:
•    Bentuk negara dan bentuk pemerintahan: kesatuan berbentuk republik
•    Sistem kabinet: parlementer
•    Lembaga negara: Presiden dan wapres, menteri-menteri, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan
•    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR
•    Presiden dapat membubarkan DPR
•    Terjadi pergantian kabinet dalam kurun waktu yang singkat (kurang dari 1 tahun)
     1)    Kabinet Natsir
     2)    Kabinet Soekiman
     3)    Kabinet Wilopo
     4)    Kabinet Ali I
     5)    Kabinet Burhanudin Harahap
     6)    Kabinet ali II
     7)    Kabinet Djuanda atau Kabinet karya
Sistematika UUDS 1950:
1)    Pembukaan: 4 alinea
2)    Batang tubuh: 6 bab dan 146 pasal
4.  UUD 1945 Periode kedua (5 juli 1959-1998)
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode kedua
•    Bentuk negara dan bentuk pemerintahan: kesatuan berbentuk republik
•    Sistem kabinet: presidensil
•    Negara Indonesia adalah negara hukum
UUD 1945 Periode kedua dibagi 2 masa:
1)    Masa orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966), memberi peluang berkembangnya PKI, padal ideologi komunis tidak sesuai dengan Pancasilan dan UUD 1945
2)    Masa orde baru (11 Maret 1966-1998), terwujud kestabilan pemerintahan hal itu terlihat dari adanya program pembangunan (jangka panjang, menengah, dan jangka pendek). Namun, karena pemerintahan terlalu lama (32 tahun) sehingga terjadi pemusatan kekuasaan yang menjurus pada pemerintahan otoriter, pengawasan terhadap pemerintahan sangat lemah, dan munculnya praktik KKN diberbagai aspek kehidupan.
5.  UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 amandemen:
•    Bentuk negara dan bentuk pemerintahan: kesatuan berbentuk republik
•    Sistem kabinet: presidensil
•    Negara Indonesia adalah negara hukum
•    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
•    Kedudukan sejajar antara Presiden dengan DPR dan masa jabatan presiden maksimal dapat dipilih untuk 2 kali masa jabatan.
•    Dilaksanakannya otonomi daerah
•    Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan, yang netral dan mandiri yaitu KPU
•    Sistematika UUD 1945 Amandemen:
1)    Pembukaan: 4 alinea
2)    Batang tubuh: 16 bab dan 37 pasal

Penyimpangan Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
1.  Pada masa berlakunya UUD 1945 Periode Pertama
•  Presiden berfungsi sebagai eksekutif, legislatif, dan konsultatif (dewan pertimbangan) karena belum terbentuk MPR, DPR, dan DPA. Hal itu karena kondisi negara yang baru merdeka. Padahal sebenarnya bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
• Adanya kebebasan mendirikan partai politik (kebebasan politik) yang justru mempertajam pertentangan dengan lembaga negara yang belum berfungsi sebagaimana mestinya.
2.  Pada masa berlakunya K. RIS
•    Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep pendirian NKRI
•   Terjadi penyimpangan konstitusional: Penggantian UUD yang dipakai yaitu UUD 1945 diganti oleh RIS
•    Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD  1945
3.  Pada masa berlakunya UUDS 1950  (masa demokrasi liberal)
•  Demokrasi liberal yang diterapkan pada masa K. RIS maupun UUDS 1950, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik. Akibatnya setiap partai, kelompok, atau golongan senantiasa bersaing mengedepankan kepentingan golongannya. Hal ini akan mengancam persatuan bangsa dan negara
•   Pemerintahan parlementer mengakibatkan kondisi politik tidak stabil, kabinet yang dibentuk sering berganti-ganti. Sistem tersebut mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan program-program yang disusun pemerintah tidak dapat berjalan.
4.  Pada masa berlakunya UUD 1945 Periode kedua (Orde Lama 5 juli 1959- 11 maret 1966/ masa demokrasi terpimpin)
•    Demokrasi terpimpin tidak sesuai dengan makna demokrasi itu sendiri karena lebih menonjolkan peran pemimpinnya bukan mufakat.
•   Pembentukkan lembaga negara yang setingkat  atau lebih tinggi dari Presiden seperti MPRS, DPRS, DPAS, MA, anggotanya ditunjuk oleh Presiden
•   Jabatan ketua lembaga negara dirangkap oleh para menteri, bahkan DPAS diketuai sendiri oleh Presiden Soekarno. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.
•   Presiden membubarkan DPR hasil pemilu, padahal berdasarkan UUD kedudukan DPR kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.  Hal ini karena terjadi perselisihan tentang APBN.
•  Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berasas Nasakom (nasionalisme, agama, komunis). Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Banyak partai politik yang tidak sejalan dengan pemerintah dibubarkan.
5.  Pada masa berlakunya UUD 1945 periode kedua (Orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998)
•   Penguasa orde baru berusaha agar perubahan UUD 1945 tidak terjadi karena lebih menguntungkan penguasa. Tata cara perubahan UUD 1945 yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945 sendiri ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah UUD 1945. Hal ini jelas tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
•  Adanya UU No. 3 tahun 1975 yang menyebabkan penyederhanaan partai politik yang semula multipartai menjadi 3 partai. UU tersebut sangat membatasi tumbuhnya partai baru. Selain itu sering terjadi praktik ketidakadilan, misalnya pegawai negeri harus loyal ke salah satu partai. Padahal seharusnya pegawai negeri bertindak netral.
•  Lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya merupakan pilihan rakyat tetapi para anggotanya banyak yang diangkat dan ditunjuk (Pemilu tidak demokratis). Sebagai gambaran MPR tahun 1998 jumlah anggotanya 1000 orang. Yang dipilih melalui pemilu hanya 400 orang sedangkan yang diangkat 600 orang.
•  Praktik KKN mulai menjamur pada masa itu sehingga merusak segala aspek kehidupan dan terjadinya krisis multidimensi
•    Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga menciptakan pemerintahan otoriter
6.   Pada masa reformasi (kurun waktu 21 Mei 1998- sekarang)
•  Pada masa pemerintahan Abdurahman wahid (Gus Dur) dengan kebinet persatuan terjadi ketidakharmonisan antara partai politik yang ada di DPR dengan pemerintah. Hal itu karena kabinet terdiri dari latar belakang partai yang berbeda sehingga ada pengaruh kepentingan masing-masing partai menyebabkan tidak kompak. Kondisi ini menyebabkan Presiden sering mengambil kebijakan dengan mengganti menteri. Presiden kurang dipercaya lagi oleh DPR sehingga DPR memberi memorandum (peringatan) pertama, disusul peringatan kedua dan ketiga. Sampai akhirnya dilaksanakan Sidang Istimewa MPR dan pemerintahan Gusdur berakhir. Kemudian diganti oleh Megawati yang mulai mengadakan amandemen UUD 1945 hingga amandemen ke empat tahun 2002. Selanjutnya pemerintahan berikutnya dipegang oleh Presiden SBY hingga sekarang.
•   Setelah UUD 1945 diamandemen ternyata masih terjadi penyimpangan misalnya sering terjadi pemaksaan kehendak melalui cara-cara kekerasan, korupsi semakin membudaya dan kebanyakan dilakukan oleh para pejabat negara, pembodohan politik yang masih terus berjalan.

Sumber: Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta:Yudistira.

Post a Comment