Manusia hidup dalam suatu tatanan kehidupan yang dinamakan masyarakat. Di dalam kehidupan masyarakat akan selalu ada interaksi yang terjadi yang kadangkala dapat menimbulkan suatu konflik jika interaksi yang terjadi merupakan hasil dari bentrokan kepentingan. Untuk menghindari bentrokan yang terjadi dalam masyarakat maka dibutuhkan suatu aturan. Dengan adanya aturan akan menjadi pedoman dan pengendali tingkah laku manusia dalam masyarakat, sehingga kehidupan menjadi tertib dan teratur.
(gambar contoh adab bertamu)
A. Norma
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Macam-macam norma diantaranya:
- Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuram-anjuran yang berasal dari Tuhan. contoh norma agama adalah menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, menghormati agama lain, tidak merusak tempat ibadah agama lain, dan tidak memaksakan suatu agama pada orang lain.
- Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang ditentukan berdasarkan suara hati sanubari manusia. Contoh norma kesusilaan misalnya tidak berbohong, tidak menyontek, tidak memfitnah orang lain dan berlaku jujur.
- Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari tata pergaulan sekelompok manusia atau masyarakat. Norma kesopanan bersifat lokal artinya kebiasan suatu daerah akan berbeda dengan daerah lainnya sehingga aturan tersebut hanya berlaku untuk daerah tertentu saja. Norma kesopanan dapat berupa kebiasaan/ adat istiadat, kesopanan dalam berbicara, berpakaian, dan bertingkah laku. Contoh norma kesopanan yaitu menghormati orang yang lebih tua, kesopanan dalam berbicara, kesopanan saat makan, kebiasaan dalam upacara adat pernikahan ataupun upacara adat lainnya.
- Norma hukum adalah norma yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan serta kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Norma hukum berbeda dengan norma lain karena sanksinya yang bersifat tegas dan memaksa. contoh norma hukum yaitu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mencuri, tidak membunuh, tidak korupsi dan lain sebagainya.
B. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Contoh kebiasaan adalah kebiasaan mudik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada saat hari raya.
C. Adat Istiadat
Adat
istiadat adalah kebiasaan yang turun temurun dari generasi ke generasi
sebagai warisan yang menjadi pola perilaku masyarakat. Contoh adat istiadat seperti dalam upacara Ngaben di Bali, dalam tradisi Grebeg Mulud di Yogyakarta.
Sumber: Tim Kreatif. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS.
Post a Comment