Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI secara resmi dibubarkan karena sudah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD. Setelah itu, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketua oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta serta penasehatnya Mr. Ahmad Soebardjo. PPKI beranggotakan 21 orang pada awal pembentukan dan ditambah 6 orang sehingga menjadi 27 orang. PPKI bertugas melakukan persiapan yang berhubungan dengan pergantian kekuasaan dari Jepang ke Indonesia. Secara simbolik, PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi yang memanggil Seokarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Saigon, Dalat, Vietnam tanggal 9 Agustus 1945 untuk menerima informasi mengenai kemerdekaan Indonesia yang akan dilaksanakan segera dengan wilayah bekas jajahan belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, PPKI segera melaksanakan rapat yakni:
Rapat pertama PPKI (18 Agustus 1945) dengan keputusan:
- Mengesahkan UUD 1945. Piagam Jakarta sedikit diubah menjadi UUD yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 4 pasal peralihan dan 2 pasal tambahan) serta Penjelasan.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Soekarno dan Hatta ditunjuk secara aklamasi dalam musyarawah mufakat sebagai presiden dan wakil presiden dengan diiringi lagu Indonesia raya.
- Membentuk Komite Nasional yang betugas membantu presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan.
- Pembagian wilayah menjadi 8 propinsi bekas jajahan Belanda: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan.
- Pembentukan 12 Kementerian. Pada tanggal 2 September dibentuk susunan cabinet pertama yang merupakan kabinet presidensil dengan bertanggung jawab pada presiden. Tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan UUD. Susunan Kabinet tersebut adalah:
No
|
Kementerian
|
Pejabat
|
1
|
Menteri dalam negeri
|
R.A.A Wiranata Kusumah
|
2
|
Menteri luar negeri
|
Ahmad Soebardjo
|
3
|
Menteri keuangan
|
A.A Maramis
|
4
|
Menteri kehakiman
|
Soepomo
|
5
|
Menteri kemakmuran
|
Ir. Surachman tjokroadisuryo
|
6
|
Menteri keamanan rakyat
|
Supriyadi
|
7
|
Menteri kesehatan
|
Dr. Boentaran martoatmodjo
|
8
|
Menteri pengajaran
|
Ki Hajar Dewantara
|
9
|
Menteri penerangan
|
Amir Sjarifuddin
|
10
|
Menteri sosial
|
Iwa Kusumasumantri
|
11
|
Menteri pekerjaan umum
|
Abikusno Tjokrosujoso
|
12
|
Menteri perhubungan
|
a.i Abikusno Tjokrosujoso
|
13
|
Menteri Negara
|
Wahid hasyim
|
14
|
Menteri Negara
|
Otto Iskandardinata
|
15
|
Menteri Negara
|
Mr. R.H. Hartono
|
16
|
Menteri Negara
|
M. Amir
|
Rapat ketiga PPKI (22 Agustus 1945)
- Membentuk KNIP yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan ikut menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Anggota KNIP merupakan bekas anggota PPKI kecuali Soekarno-Hatta. KNIP dilantik tanggal 29 Agustus 1945.
- Menetapkan pembentukan Partai Nasional Indonesia.
- Membentuk kekuatan pertahanan dan keamanan dalam bentuk BKR (badan keamanan rakyat) yang dibentuk tanggal 23 Agustus 1945, yang terdiri dari anggota PETA, KNIL dan Heiho. Tanggal 5 Oktober 1945 berdiri TKR dengan Supriyadi sebagai pemimpin dan Oerip Sumoharjo sebagai kepala staf nya. Supriyadi kemudian digantikan oleh Sudirman.
Sumber:
Buku Siswa IPS kelas IX. 2018. Kemendikbud
Panduan Belajar kelas 9 SMP. Primagama
Post a Comment