Peraturan Perundang-Undangan

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang di dalamnya terdiri dari beribu-ribu pulau. Setiap pulau terdiri dari beberapa daerah yang memiliki keanekaragaman corak budaya, adat istiadat, dan tatanan kehidupan masyarakat. Di setiap daerah tumbuh tatanan yang disebut dengan hukum adat yaitu hukum tidak tertulis yang hidup dan ditaati oleh masyarakat atau adat tertentu. Di samping itu terdapat pula berbagai tatanan dan tradisi yang beragam. 
Walaupun memiliki keanekaragaman budaya dan tatanan hukum adat, masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua keanekaragaman tersebut berkembang dalam satu wadah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara inilah masyarakat harus selalu menjalin komunikasi, baik antarsuku maupun antardaerah. Masyarakat Indonesia senantiasa mengharapkan agar dalam hidup bersama dapat hidup rukun, tertib dan damai. Namun, kenyataannya kehidupan yang rukun, aman, dan damai tidaklah tercipta begitu saja. Disinilah perlunya sebuah tata hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai landasan penyelenggaraan negara.

 (Sumber: pemerintah.net)

A. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Istilah peraturan perundang-undangan memiliki dua pengertian yaitu dalam arti khusus dan dalam arti umum. Dalam arti khusus peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden.
Dalam arti umum peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat untuk umum.

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjukkan sebuah hierarki atau tingkatan yaitu dari tingkatan yang tertinggi sampai tingkatan terendah.  Peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Berikut ini merupakan tata urutan peruaturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional. Sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan UUD tidak dapat diubah karena memuat tentang hal-hal pokok atau mendasar tentang pendirian negara Indonesia merdeka. Sementara bagian yang dapat diubah (amandemen) adala pasal-pasal. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Lembaga yang berwenang mengubah UUD 1945 adalah MPR. 

2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan hasil keputusan MPR yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan merupakan penegasan dan penjabaran pokok-pokok isi yang terkandung dalam UUD 1945. 

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting atau memaksa, seperti saat negara dalam keadaan bahaya. 

4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh pemerintah dan berfungsi untuk menjabarkan atau pengaturan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang. 

5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden (Perpres) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang berfungsi untuk menjabarkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah Provinsi yaitu Gubernur bersama DPRD Provinsi. Perda Provinsi berfungsi untuk menjabarkan peraturan yang ada di atasnya. seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. 
 
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota  (Perda Kabupaten/Kota)
Peraturan Daerah Kabupaten merupakan peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah Kabupaten yaitu Bupati bersama DPRD Kabupaten. Sementara Perda Kota merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Walikota bersama DPRD Kota. Perda Kabupaten/Kota berfungsi untuk menjabarkan peraturan yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Perda Provinsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah provinsi sebagai wujud otonomi daerah. 
 
Sumber: Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira. 


Post a Comment