Sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan
pemerintahan. Sistem adalah gabungan dari komponen-komponen yang saling
terhubung secara teratur dan memiliki fungsi. Kata pemerintahan berasal
dari kata pemerintah yang artinya lembaga atau perangkat negara yang
bertugas mengatur dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Jadi, sistem
pemerintahan adalah hubungan dan tata kerja antarlembaga negara
pelaksana kedaulatan rakyat.
Macam-macam sistem pemerintahan dibagi dua:
A. Sistem Pemerintahan Presidensil, ciri-cirinya:
1. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
3. Kabinet dibentuk oleh presiden
4. Kabinet bertanggungjawab kepada presiden tidak kepada parlemen
Contoh negara yang melaksanakan sistem presidensil adalah Indonesia.
B. Sistem Pemerintahan Parlementer, ciri-cirinya:
1. Presiden/raja adalah kepala negara sedang kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
2. Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
3. Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
4. Kabinet dapat dibubarkan parlemen dengan mosi tidak percaya
Contoh negara yang melaksanakan sistem parlementer adalah Amerika Serikat dan Inggris.
(kompasiana.com)
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
UUD
1945 tidak menyebutkan secara tegas sistem pemerintahan yang dianut
oleh Indonesia tetapi dalam ketentuannya secara jelas menunjukkan sistem
pemerintahan presidensil. Beberapa ketentuan UUD 1945 yang menunjukkan
sistem pemerintahan presidensil antara lain pasal 4 ayat (1): "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar", dan pasal 17 ayat (1) dan (2).
Sumber: - Gino. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta: Yudistira
- Ngadilah. 2010. Sukses Ujian PKN. Bogor: Yudistira.
Post a Comment