Bentuk Kenegaraan


Bentuk kenegaraan memiliki klasifikasi berbeda dengan bentuk negara. Berikut ini akan diuraikan bentuk kenegaraan yang ada di dunia, diantaranya:
Related image
(Sumber: liputan6.com)


A. Koloni

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan  negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun. 

B. Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, negara Papua Nugini merupakan negara bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975. 

C. Mandat 
Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman yang menjadi mandat Perancis. 

D. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Pada umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya. Contohnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis. 

E. Dominion 
Dominion merupakan bentuk kenegaraan khusus lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris, kemudian merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara Dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-Negara Persemakmuran Inggris). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara persemakmuran adalah Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, dan Selandia Baru.  

F. Uni 
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.  Uni dibedakan menjadi tiga macam yaitu: 
  1. Uni personil yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contohnya Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Swedia dan Norwegia tahun 1814-1905, Kroasia dan Hongaria tahun 1102-1918. 
  2. Uni politik adalah negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Masing-masing negara ini bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contohnya, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro. 
  3. Uni Riil (real union) yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang membagi beberapa lembaga negara secara bersama. Namun, negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni politik. Uni riil merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya, Uni Kalmar yang merupakan gabungan negara Swedia (termasuk Finlandia), Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) tahun 1397-1524. Uni Lublin yang mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569. 
Sumber: Listiyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga. 

Post a Comment