Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga menjadi sumber tertib hukum utama dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pembukaan UUD merupakan bagian dari sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 yang tidak dapat diubah karena memuat hal-hal pokok dan dasar-dasar pendirian negara. Apabila Pembukaan UUD 1945 diubah, maka secara tidak langsung sudah mengubah negara Republik Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD Tahun 1945
(sumber: infoakurat.com)
Kedudukan Pembukaan UUD Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri negara (the founding fathers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para tokoh pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan ratusan tahun.
Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 juga memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, Pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religius, moral, dan mengandung ideologi negara yaitu Pancasila.
Makna Alinea Pembukaan UUD Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Keempat alinea tersebut memiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
A. Alinea Pertama
- Terkandung dalil objektif yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakkan hak asasi manusia.
- Alinea ini juga mengandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan dari penjajahan.
B. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan adanya ketetapan dan penajaman penilaian bangsa Indonesia yang menunjukkan bahwa:
- Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukkan.
- Momentum yang teladicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
C. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material, serta kesinambungan antara kehidupan dunia akhirat. Alinea ini memuat tentang:
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material, serta kesinambungan antara kehidupan dunia akhirat. Alinea ini memuat tentang:
- Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridho-Nya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
D. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
- Tujuan negara yang diwujudkan oleh pemerintah negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Susunan dan Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sistem pemerintahan negara yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
- Dasar negara yaitu Pancasila.
Post a Comment