POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Indonesia merupakan bangsa yang merdeka dan berdaulat. Meskipun demikian, dalam memenuhi kebutuhannya Indonesia tetap memerlukan bantuan dari bangsa lain. Hanya saja bantuan yang diterima adalah bantuan yang tidak mengikat. Dengan demikian, bantuan yang diterima tidak mengurangi kedaulatan bangsa dan kedudukannya tetap sejajar dengan bangsa lain. 
Dengan kedaulatan yang kuat, bangsa Indonesia berhak menentukan nasib sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar negeri. Kebijakan luar negeri biasa disebut sebagai politik luar negeri yakni suatu strategi, pola perilaku, dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional. 
(Sumber: ekon.go.id)

Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia 
Bangsa Indonesia akan selalu berhubungan dengan negara lain. Oleh karena itu, dalam menjalin hubungan internasional Indonesia menerapkan politik luar negeri. Adapun politik luar negeri yang diterapkan adalah politik luar negeri bebas aktif. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif sebagai perwujudan salah satu tujuan negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan menerapkan politik luar negeri bebas aktif diharapkan dapat tercipta perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera. 
Bebas artinya bangsa Indonesia mempunyai kebebasan dalam menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai permasalahan internasional maupun permasalahan dalam negeri. Negara lain tidak boleh ikut campur dalam urusan pemerintahan negara Indonesia. 
Sementara aktif artinya Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia. Aktif dalam memperjuangkan adanya kemerdekaan dan kebebasan, memperjuangkan ketertiban dunia, dan turut serta menciptakan keadilan sosial dunia. 
Sebagai perwujudan politik luar negeri bebas aktif, maka Indonesia selalu ikut serta menciptakan perdamaian dunia. Contoh perwujudan Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri bebas aktif sebagai berikut:
  1. Pada tahun 1955, Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung. 
  2. Pada tahun 1961, Indonesia aktif mendirikan Gerakan Non-Blok, berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. 
  3. Pada tahun 1967, Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi-organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
  4. Indonesia aktif ikut membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik di Filipina. 
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia  
Landasan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut:
  1. Landasan idiil yaitu Pancasila sila kedua berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  2. Landasan konstitusional yaitu UUD Tahun 1945, diantaranya pembukaan alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai...". Selain itu, pembukaan UUD alinea keempat menyatakan "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan...". Dalam bagian pasal pun disebutkan tentang politik luar negeri Indonesia yaitu pada pasal 11 dan pasal 13. 
  3. Landasan operasional yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia, dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia 
Tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menurut Moh. Hatta dalam buku "Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia" adalah sebagai berikut:
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri. 
  3. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat. 
  4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar filsafat negara kita. 
Ciri-Ciri Politik Luar Negeri Bebas Aktif 
Dalam Dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983 sebagaimana dikutip oleh M. Sabir (1987, p.18) dijelaskan bahwa sifat politik luar negeri adalah: 
  1. Bebas aktif
  2. Anti kolonialisme 
  3. Mengabdi kepada kepentingan nasional
  4. Demokratis.  
Sumber:
  1. Sugiyono dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas. 
  2. Gunawan. Modul Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. New Progres.

Post a Comment