Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara berkala yaitu lima tahun sekali. Adapun dasar hukum pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
A.Tujuan Pemilu
Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD dan memilih presiden dan wakil presiden.
B. Asas Pemilu
- Langsung yaitu memilih tanpa perantara
- Umum yaitu seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat
- Bebas yaitu tanpa ada paksaan
- Rahasia yaitu tidak diberitahukan pada orang lain
- Jujur yaitu tidak berlaku curang
- Adil yaitu semua diperlakukan sama
C. Syarat Pemilu
1. Syarat pemilih aktif
· Berusia 17 tahun/sudah menikah
· Terdaftar sebagai pemilih tetap
2. Syarat pemilih pasif
· Berusia 21 tahun
· Terdaftar
· Sehat jasmani dan rohani
· Kewarganegaraan Indonesia
· Setia pada Pancasila dan UUD 1945
· Mampu berbahasa Indonesia
· Tidak sedang dalam masa hukuman
D. Penyelenggara Pemilu
1. KPU di pusat
2. KPUD di tingakat provinsi, kabupaten/kota
3. PPK di tingkat kecamatan
4. PPS di tingkat desa/kelurahan
5. KPPS di tiap TPS
E. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
1. Pemilu pertama tahun 1955 memilih dewan konstituante dan DPR
2. Pemilu di masa orde baru yaitu tahun 1972, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 yaitu memilih partai.
3. Pemilu di masa reformasi hingga sekarang yaitu tahun 1999, tahun 2004 yang merupakan
1. Syarat pemilih aktif
· Berusia 17 tahun/sudah menikah
· Terdaftar sebagai pemilih tetap
2. Syarat pemilih pasif
· Berusia 21 tahun
· Terdaftar
· Sehat jasmani dan rohani
· Kewarganegaraan Indonesia
· Setia pada Pancasila dan UUD 1945
· Mampu berbahasa Indonesia
· Tidak sedang dalam masa hukuman
D. Penyelenggara Pemilu
1. KPU di pusat
2. KPUD di tingakat provinsi, kabupaten/kota
3. PPK di tingkat kecamatan
4. PPS di tingkat desa/kelurahan
5. KPPS di tiap TPS
E. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
1. Pemilu pertama tahun 1955 memilih dewan konstituante dan DPR
2. Pemilu di masa orde baru yaitu tahun 1972, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 yaitu memilih partai.
3. Pemilu di masa reformasi hingga sekarang yaitu tahun 1999, tahun 2004 yang merupakan
pemilu pertama memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, tahun 2009, tahun 2014.
Post a Comment