Pasar bebas/perdagangan bebas adalah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan diskriminasi terhadap ekspor dan impor. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk kegiatan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ada bersama negara lain dalam bentuk kerjasama ekonomi. hal yang ditawarkan dalam pasar bebas antara lain:
- Perdagangan barang/jasa tanpa pajak/tariff
- Akses informasi ke pasar yang tidak diatur
Sumber: gurupendidikan.co.id
Organisasi ekonomi yang melaksanakan pasar bebas, diantaranya:
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Tahun 1997 pada KTT ASEAN di Kuala Lumpur Malaysia disepakati ASEAN Vision 2020 yang menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan social. Pada KTT Oktober 2003 di Bali, MEA menjadi integrasi ekonomi ASEAN pada tahun 2020. MEA mulai diberlakukan tahun 2015 didasarkan hasil deklarasi Cebu pada KTT ASEAN ke 12 Januari 2007.
Tujuan dari MEA diimplementasikan dalam 4 pilar utama yaitu:
- MEA sebagai kawasan perkembangan ekonomi merata yang memprioritaskan Usaha Kecil Menengah (UKM).
- MEA akan dibentuk menjadi kawasan dengan kompetisi yang tinggi, yang memerlukan kebijakan competition policy, consumer protection, intellectual property right, taxation dan e-commerce.
- MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional
- MEA diintegrasikan untuk perekonomian global.
AFTA (Asean Free Trade Area)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.
Tujuan AFTA:
- Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
- Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
- Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
APEC (Asia Pasific Economi Community)
Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989 itulah 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC. Tujuannya yaitu:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
- Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasific.
- Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.
- Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.
- Menjalankan kebijakan ekonomi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.
- Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.
Uni Eropa/MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
Diawali dengan perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia yang disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sector ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Melalui perjanjian Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU).
Tujuan dari MEE:
- integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
- memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
- Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
- Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.
WTO (world Trade Organization)
WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 menggantikan GATT (General Agreement on Traffict and Trade). WTO terbentuk dari hasil perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994) yang isinya mencakup semua bidang perdagangan.
Tujuan WTO
- Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas
- Membantu produsen barang dan jasa serta eksportif dan importir dalam kegiatan perdagangan.
- Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
- Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
- Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminatif.
- Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.
- Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.
Sumber: Buku Siswa IPS Kelas IX. Kemendikbud (edisi revisi 2017)
Post a Comment